CRYPTOCURRENCY BITCOIN UNTUK INVESTASI DAN TRANSAKSI
CRYPTOCURRENCY BITCOIN UNTUK INVESTASI DAN TRANSAKSI
A. PENDAHULUAN
Menurut
(Pratama, 2019) Seiring
berkembangnya zaman, kegiatan ekonomi dari masa ke masa mengalami banyak
perubahan, misalnya dalam bertransaksi saat ini, hanya menggunakan smartphone
yang sudah terkoneksi jaringan internet, seseorang dapat melakukan transaksi di
manapun dan kapanpun. Berbeda dengan zaman dahulu untuk melakukan transaksi
membutuhkan waktu yang cukup lama dan harus bertemu langsung antara penjual dan
pembeli. Pada awalnya manusia menggunakan sistem barter dalam bertransaksi.
Perekonomian sistem barter adalah sistem perdagangan tradisional yang saling
bertukar untuk memiliki barang dan memenuhi kebutuhannya.1 Setiap barang pada
dasarnya berfungsi sebagai uang. Ketika pelaku ekonomi telah menemukan uang sebagai
alat transaksi, maka uang telah disepakati sebagai alat tukar dalam dunia
perekonomian.
Uang
sebagai alat tukar harus memenuhi 3 syarat yaitu bisaditerima secara umum,
berfungsi sebagai alat tukar (Medium of change), sebagai satuan hitung (Unit of
account) dan sebagai alat penyimpan nilai (Valuta). Dari masa ke masa, bentuk
uang pun berubah seiring dengan perkembangannya. Pada suatu waktu, logam
berharga seperti emas digunakan sebagai alat pembayaran utama. Selanjutnya aset
kertas seperti cek dan uang kertas mulai digunakan sebagai alat pembayaran dan
dianggap sebagai uang
Menurut
(Afrizal et al., 2021) Abad ini dapat
disebut sebagai abad pasca teknologi informasi di mana lahir pendekatan baru
terhadap informasi dan pemrosesan, penggunaan, dantransmisinya. Hari ini
informasi tidak hanya menjadi sumber pengetahuan dalam sistem pendidikan ,
tetapi juga menjadi komoditas. Teknologi informasi saat ini menembus semua
aspek aktivitas manusia, termasuk aspek ekonomi. Seiring berkembangnya
teknologi informasi, maka berkembang pula instrument alternatif untuk melakukan
pembayaran selain dengan menggunakan uang kartal dan uang giral baik dalam
skala domestik maupun internasional. Hal ini memicu berbagai inovasi yang
semakin efisien, aman, cepat dan nyaman.
Sebagai
bagian dari perkembangan teknologi informasi, instrumen keuangan jenis baru,
cryptocurrency telah lahir dan berkembang. Mata uang virtual ini dapat
dijadikan sebagai alat transaksi elektronik. Selain itu para pemiliknya juga
menggunakan cryptocurrency untuk berinvestasi maupun trading. Kini bertransaksi
bisnis dapat dilakukan secara daring tanpa melibatkan pihak penengah seperti
bank. Transaksi dilakukan seketika, lintas negara, lintas benua, lebih cepat,
lebih mudah, lebih murah, dan lebih kerahasiaannya
Menurut
(Huda & Hambali, 2020a) Cryptocurrency
adalah sebuah teknologi yang berbasis blockchain yang sering digunakan sebagai
mata uang digital. Mata uang digital memiliki fungsi yang hampir sama dengan
mata uang lainnya. Namun, tidak memiliki bentuk fisik uang layaknya mata uang
kartal melainkan hanya sebuah block data yang diikat oleh hash sebagai
validasinya. Menurut (Ramadani, 2022) mata uang Crypto
merupakan serangkaian mekanisme Cryptografi yang di dalamnya terdapat data
transaksi dan data neraca keuangan. Munculnya Cryptocurrency bermula dari
kegiatan akademik dalam penelitian komunikasi anonim di era 1980-an menggunakan
uang elektronik Cryptografi yang disebut e-cash, kemudian pada Tahun 1995 dia
menerapkan mata uang digital pertamanya DigiCash yang menawarkan anonimitas
melalui protokol Cryptografi.
Crytpocurrency
yang paling popular dari awal kemunculanya pada tahun 2007 hingga sekarang
adalah Cryptocurrency Bitcoin. Yang ditemukan oleh Satoshi Nakamoto. Ia
melakukan inovasi penambahan sumber daya dan jaringan peer-to-peer dengan
tujuan untuk menghindari kontrol terpusat. Dan pada tahun 2008 Satoshi
menemukan uang Crypto yang diberi nama Bitcoin dan menjadi mata uang Crypto
yang paling populer hingga saat ini.
Menurut
(Ausop & Aulia, 2018) Bitcoin memiliki
beberapa keunggulan. Keunggulan paling utamanya adalah teknologi Blockchain.
Namun, di samping keunggulan itu, terdapat beberapa kelemahan antara lain bahwa
uang virtual Bitcoin tidak memiliki aset yang mendasari (underlaying asset),
tidak dikontrol oleh lembaga otoritas yang bertanggung jawab (di Indonesia oleh
Otoritas Jasa Keuangan/ OJK) sehingga tidak aman, serta tanpa nama jelas
pemiliknya sehingga rawan dijadikan sarana kejahatan. Nilai Bitcoin naik dan
turun berdasarkan hukum kebutuhan pasar dan penawaran. Ketika Bitcoin yang
beredar hanya sedikit untuk memenuhi kebutuhan sedangkan permintaan banyak,
nilai harga Bitcoin akan naik.
Menurut
(Afrizal et al., 2021) Terlepas
dari prospek yang menjanjikan dengan teknologi futuristik, Bitcoin dan namun
tidak sedikit pula yang tidak setuju. Dalam dunia internasional, transaksi
Bitcoin masih diperdebatkan. Negara-negara di seluruh dunia telah memberi perhatian
terhadap perkembangan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya. Reaksi sebagian besar
negatif meskipun tingkat reaksi yang berbeda-beda. Di Indonesia terjadi pro dan
kontra terhadap penggunaan mata uang cryptocurrency sebagai alat transaksi
pembayaran. Hal ini disebabkan cryptocurrency belum memenuhi kriteria sebagai
mata uang yang berlaku di Indonesia seperti dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Mata Uang.
Cryptocurrency
Menurut
(Huda & Hambali, 2020a) Cryptocurrency
adalah nama yang diberikan untuk sebuah sistem yang menggunakan kriptografi.
Kata “cryptocurrency” berasal dari gabungan 2 kata, yaitu “cryptography” yang
memiliki arti kode rahasia, dan “currency” yang berarti mata uang.
Menurut
(Syamsiah, 2017) Cryptocurrency adalah system mata uang virtual yangberfungsi
seperti mata uang standar yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan
pembayaran secara virtual atas transaksi bisnis yang terjadi tanpa biaya jasa
namun tetap memiliki otoritas kepercayaan yang terpusat.
Investasi
Menurut
(Huda & Hambali, 2020a) Investasi berasal
dari kata invest yang memiliki arti menanam, menginvestasikan atau menanam
uang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) investasi diartikan sebagai
penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan
memperoleh keuntungan. Menurut (Tandelilin, 2010) Investasi didefinisikan
sebagai komitmen sejumlah uang atau sumberdaya lainnya yang dilakukan saat ini
dengan harapan memperoleh manfaat di kemudian hari. Martalena dan Malinda
(2011) Investasi merupakan bentuk penundaan konsumsi masa sekarang untuk
memperoleh konsumsi di masa yang akan datang, dimana di dalamnya terkandung unsur
risiko ketidakpastian sehingga dibutuhkan kompensasi atas penundaan tersebut.
Sedangkan (Mulyadi, 2001) berpendapat bahwa investasi adalah pengaitan sumber
sumber dalam jangka panjang untuk menghasilkan laba pada masa yang akan datang.
Dengan kata lain investasi merupakan penanaman dana dalam jumlah tertentu pada
saat ini (present time) untuk mendapatkan hasil (benefit) yang lebih besar
dimasa yang akan datang (in future).
Investasi
sendiri dapat dikategorikan menjadi 2 jenis menurut pendapat Kamaruddin,sebagaimana
yang dikutip oleh (Ilham, 2020) sebagai berikut: 1. Real Assets, yang bersifat
berwujud seperti halnya gedung, kendaraan, dan lain sebagainya. 2. Financial
Assets, yaitu dokumen (surat-surat) klaim tidak pribadi pemegangnya terhadap
aktiva riil pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut.
Secara
umum, tujuan dari investasi adalah untuk menghasilkan benefit di kemudian hari.
Namun, secara lebih khusus tujuan investasi menurut (Tandelilin, 2010) adalah
untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa datang, mengurangi dampak
inflasi dan dorongan untuk menghemat pajak.
Menurut
(Ramadani, 2022) Kegiatan invetasi
yang paling umum dialakukan saat ini dilakukan pada sector aset rill seperti
saham, deposito, dan obligasi. Sedangkan bagi investor yang lebih berpengalaman
dan lebih berani untuk menanggung risiko namun dengan peluang profit yang
tinggi, aktivitas investasi yang mereka lakukan juga bisa mencangkup investasi
pada sector fiaset finansial yang lainya yang lebih beragam seperti warrant,
option, futures, Cryptocurency maupun ekuitas internasional.
Invetasi
sendiri sebenarnya dapat meningkatkan taraf kehidupan berekonomi dalam
masyarakat, kesempatan dalam bekerja, pendapatan negara, serta meningkatkan
taraf hidup atau kemakmuran masyarakat tentunya. Hal tersebut disebabkan karena
invetasi merupakan salah satu komponen dari pengeluaran agregat, sehingga
kenaikan investasi tentunya akan meningkatkan permintaan agregat, pendapatan
nasional, serta kesempatan memperoleh lapangan kerja (Sukirno, 2003). Dan juga
serupa dengan pendapat (Nopirin, 2000) yang menyatakan bahwasanya untuk
terjadinya pertumbuhan ekonomi nasional maka sangat diperlukan adanya
peningkatan produksi nasional.
Blockchain
Menurut
(Ramadani, 2022) Invetasi sendiri
sebenarnya dapat meningkatkan taraf kehidupan berekonomi dalam masyarakat,
kesempatan dalam bekerja, pendapatan negara, serta meningkatkan taraf hidup
atau kemakmuran masyarakat tentunya. Hal tersebut disebabkan karena invetasi
merupakan salah satu komponen dari pengeluaran agregat, sehingga kenaikan
investasi tentunya akan meningkatkan permintaan agregat, pendapatan nasional,
serta kesempatan memperoleh lapangan kerja (Sukirno, 2003). Dan juga serupa
dengan pendapat (Nopirin, 2000) yang menyatakan bahwasanya untuk terjadinya
pertumbuhan ekonomi nasional maka sangat diperlukan adanya peningkatan produksi
nasional.
B.
METODE
Menurut
(Huda & Hambali, 2020b) Metodologi yang
digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode kualitatif deskriptif
dengan pendekatan normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji risiko dan
return atau tingkat keuntungan investasi cryptocurrency.
Sumber
data penelitian menurut (Sugiyono, 2017) dibedakan menjadi 2 yaitu sumber data
primer dan sumber data sekunder. Dalam penulisan artikel ini, teknik yang
digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik kepustakaan (library research).
Menurut (Ronny, 1990) data sekunder yang dapat digunakan dalam penelitian ada 2
yaitu data sekunder yang bersifat pribadi dan data sekunder yang bersifat
publik. Dalam penulisan artikel ini penulis menggunakan data sekunder yang
bersifat publik seperti abstrak, hasil publikasi ilmiah, buku, media dan
jejaring sosial yang membahas tentang cryptocurrency.
Data
yang diperoleh selama penelitian, akan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif
kualitatif. Penulis mereduksi data-data yang telah diperoleh selama penelitian
dengan cara mengkelompokan serta memilih data yang relevan dengan kajian
penelitian. Tahapan selanjutnya penulis melakukan penyusunan data-data yang
telah dikelompokan sebelumnya dan yang terakhir penulis melakukan verifikasi
atau penarikan kesimpulan.
C.
PEMBAHASAN
Dalam
bagian ini mula-mula dipaparkan prinsip mata uang crypto serta perbedaan antar
mata uang crypto yang ada di pasaran. Selanjutnya dari data perubahan harga
mata uang crypto akan dipaparkan potensi keuntungan maupun risiko dari
investasi dalam mata uang crypto.Cara kerja mata uang Crypto (Setiawan, 2020) menyatakan bahwa
mata uang crypto merupakan aset atau harta digital tanpa wujud fisik.
Keepemilikan aset ini diatur dalam suatu pencatatan tak terpusat
(terdesentralisasi) yang dinamakan blockchain. Pengelolaan blockchain
melibatkan jaringan komputer global yang dinamakan miners. Pencatatan ini
bersifat terbuka, sehingga setiap orang di seluruh dunia yang memiliki komputer
terhubung inter ne t dapa t mengunduh perangkat lunak yang diperlukan, menjadi
miner, dan bergabung dalam jaringan block chain tersebut.
Menurut
(Huda & Hambali, 2020b) cryptocurrency
adalah sistem yang memenuhi enam syarat: 1.Sistem tidak memerlukan otoritas
pusat, negaranya dikelola melalui konsensus terdistribusi. 2. Sistem menyimpan
ikhtisar unit mata uang kripto dan kepemilikannya. 3. Sistem menentukan apakah
unit mata uang kripto baru dapat dibuat. Jika unit mata uang kripto baru dapat
dibuat, sistem mendefinisikan keadaan asal mereka dan bagaimana menentukan
kepemilikan unit baru ini. 4. Kepemilikan unit mata uang kripto dapat
dibuktikan secara eksklusif secara kriptografis. 5. Sistem ini memungkinkan
transaksi dilakukan di mana kepemilikan unit kriptografi diubah. Pernyataan
transaksi hanya dapat dikeluarkan oleh entitas yang membuktikan kepemilikan
saat ini dari unit-unit ini. 6. Jika dua instruksi berbeda untuk mengubah
kepemilikan unit kriptografi yang sama dimasukkan secara bersamaan, sistem
melakukan paling banyak salah satunya.
Munculnya cryptocurrency bermula dari kegiatan
akademik dalam penelitian komunikasi anonim di era 1980-an (Chaum, 1983)
menggunakan uang elektronik kriptografi yang disebut e-cash, kemudian pada
Tahun 1995 Dia menerapkan mata uang digital pertamanya DigiCash yang menawarkan
anonimitas melalui protokol kriptografi. Pada tahun 2007 Nakamoto, mampu
membangkitkan filosofi (Chaum, 1983) dengan melakukan inovasi penambahan sumber
daya dan jaringan peer-to-peer dengan tujuan untuk menghindari menghindari
kontrol terpusat
Mata
uang kripto yang paling populer hingga saat ini adalah Bitcoin. Bitcoin
digemarioleh para penggunanya karena memiliki sistem pembayaran yang
transparan, mudah, dapat dilakukan (dimana saja dan kapan saja), pembayaran
internasional yang cepat, biaya relatif murah, jaminan keamanan (mereka
mengklaim bahwa transaksi Bitcoin diamankan dengan kriptografi sekelas militer)
dan dapat menjaga kerahasiaan identitas penggunanya.
Pemilik
atau pemegang mata uang crypto menyimpan mata uang tersebut dalam suatu
perangkat lunak yang disebut wallet (dompet). Suatu kunci (private key) rahasia
yang diketahui oleh pengguna wallet diperlukan untuk menggunakan isi wallet
tersebut. Tanpa kunci tersebut, transaksi mata uang crypto selalu ditolak oleh
sistem miners.
Untuk
memperoleh sejumlah mata uang crypto, seseorang harus melaku-kan penambangan
(mining), yaitu proses menyelesaikan suatu permasalahan mate-matis dengan
bantuan komputer. Tingkat kesulitan permasalahan dapat bervariasi, sehingga
untuk mata uang crypto tertentu penambangan harus dilakukan dengan komputer
berkecepatan tinggi. Demikian pula terdapat variasi algoritma dan beragam
perangkat lunak untuk berbagai mata uang tersebut (Danial, 2019).
Dibandingkan
uang “biasa”, mata uang crypto memiliki sejumlah keunggulan. Beberapa keunggulan
tersebut antara lain nilai yang tidak dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah,
berkurangnya biaya perantara pada transaksi keuangan, meniadakan risiko
penyitaan oleh negara, serta tidak memerlukan bank tertentu sebagai
penyelenggara atau pengelola mata uang cryp to . Al a s an- a l a s an t e r s
ebu t menyebabkan sejumlah orang menilai mata uang crypto merupakan alat tukar
alternatif yang potensial. Di sisi lain, tidak semua orang mampu melakukan
proses penambangan mata uang crypto tersebut, mengingat diperlukan komputer
dengan kecepatan tinggi dan algoritma komputasi yang rumit. Oleh karena itulah,
muncul perdagangan mata uang crypto, sehingga terdapat kurs antar mata uang
crypto maupun kurs atau harga mata uang crypto bila dinilai dengan mata uang
biasa. Sudah tentu harga ini dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran mata
uang tersebut. Timbulnya berbagai mata uang crypto umumnya terjadi melalui
proses percabangan (forks).
Menurut
(Pratama, 2019) Jual beli dan
pembayaran transaksi online tidak lagi hanya memakai nominal sejumlah uang,
namun memakai alternatif pembayaran yaitu uang digital yang disebut bitcoin.
Bitcoin merupakan pionir dalam cryptocurency sekaligus implementasi teknologi
blockchain yang pertama.51 Dari sudut pandang pengguna, bitcoin serupa seperti
uang tunai di internet. Bitcoin tidak dapat diuangkan namun dapat digunakan
untuk mmbeli kebutuhan barang di internet. Penelitian ini akan mencoba untuk
meringkas tentang izin dan larangan bitcoin dari sudut pandang Ekonomi Islam
dan menyimpulkan dengan menurut pandangan peneliti tentang masalah tersebut
dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Dampak
Positif dan Negatif Bitcoin
Cryptocurency
atau mata uang kripto semakin dikenal oleh banyak kalangan masyarakat khususnya
di Indonesia. Ini adalah salah satu dari representasi blockchain yang dampaknya
dinimati langsung oleh kalangan masyarakat (customer). Seiring makin mahalnya
nilai tukar bitcoin, pengguna saat ini mulai mencoba mencari alternatif lain
untuk berinvestasi atau menggunakan mata uang kripto yang ada. Berikut beberapa
kelebihan dan kekurangan bitcoin:
1.1. Kelebihan:
a. Bitcoin
dapat dikatakan aman karena setiap transaksi mata uang diatur oleh algoritma
kriptografi sehingga tidak di mungkinkan ada celah untuk pemalsuan saldo mata
uang. Setiap transaksi yang telah dilaksanakan di simpan dalam database besar
dan didistribusikan ke seluruh negara melalui jaringan internet.
b. Mata
uang bitcoin bukan merupakan mata uang dari seluruh negara, namun penggunaannya
dapat didistribusikan ke seluruh negara melalui jaringan internet
c. Selama memiliki akses internet, seseorang dapat melakukan transaksi dimana saja dan kapan saja dengan menggunakan tablet, PC, smartphone atau komputer.
1.2. Kekurangan:
a. Bitcoin
merupaka mata uang yang memiliki bentuk digital berupa sebuah file yang dapat
disimpan pada handphone dan komputer. Namun hal ini menjadikan bitcoin mudah
hilang Ketika alat tempat penyimpanan mengalami kerusakan atau file bitcoin
terhapus tanpa sengaja. Kehilangan ini tidak dapat diasuransikan karena bitcoin
tidak terikat oleh suatu lembaga dan hukum sehingga tidak mendapat asuransi.
b. Sistem
bitcoin yang bersifat anonymous membuat bitcoin dapat dijadikan sebagai alat
untuk kejahatan seperti pencucian uang dan pembelian senjata ilegal.
c. Bitcoin
dirancang untuk menjadi mata uang digital bukan fisik dan hanya bisa digunakan
pada toko-toko tertentu saja yang menerima bitcoin sebagai alat pembayaran.
D.
PENUTUP
Kesimpulan
Hasil
dari pembahasan artikel ini dapat disimpulkan bahwa jenis investasi cryptocurrency
memiliki return / tingkat keuntungan yang signifikan, dikarenakan
cryptocurrency sudah masuk kedalam bursa efek, mengadopsi teknologi digital,
memiliki jumlah pasokan yang terbatas, anti-inflasi, keamanannya dilindungi
oleh kriptografi dan Biaya transaksinya lebih rendah. Namun demikian, investasi
cryptocurrency juga memiliki risiko yang cukup tinggi. Risiko dan return dari
suatu investasi memiliki hubungan yang linear. Berdasarkan hasil dari
pembahasan dapat disimpulkan juga bahwa investasi pada cryptocurrency memiliki
risiko cukup tinggi, karena memiliki volatilitas yang ekstrem, perubahan nilai
harga cryptocurrency hanya merupakan bubble / antusiasme sesaat, minimnya
regulasi, masih menyisakan isu-isu legalitas, menjadi incaran kejahatan siber
dan memiliki ketergantungan tehadap teknologi.
Selain
itu penelitian ini menunjukkan bahwa berbagai mata uang crypto memiliki beragam
tingkat keuntungan maupun risiko. Di samping itu, return aset ini menunjukkan
pola volatility clustering sehingga besarnya risiko tidaklah kons tan. Beberapa
mata uang crypto menghasilkan keuntungan relatif tinggi dengan risiko yang
relatif besar, sehingga lebih cocok bagi investor penyuka risiko. Walaupun
demikian, hasil penelitian ini terbatas pada 15 mata uang crypto dari ribuan
mata uang crypto yang beredar di seluruh dunia.
SARAN
Berdasarkan
beberapa kesimpulan yang tercantum diatas, maka ada beberapa saran yang perlu
penulis sampaikan yaitu sebagai berikut:
1.
Bagi Akademisi: Hendaknya lebih banyak mengkaji tentang keberadaan mata uang
digital khususnya bitcoin seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin
berkembang.
2.
Bagi masyarakat: Diharapkan untuk dapat lebih berhati-hati dalam pemakaian
bitcoin sebagai alat pembayaran selama belum ada regulasi dari Bank Indonesia
karena tingkat sekuritas yang lemah disebabkan belum adanya perlindungan hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Afrizal, A., Marliyah, M., & Fuadi, F. (2021).
Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan
Syariah). E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 22(2),
13–41. https://doi.org/10.29103/e-mabis.v22i2.689
Ausop,
A. Z., & Aulia, E. S. N. (2018). Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Untuk
Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam. Jurnal Sosioteknologi,
17(1), 74–92. https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2018.17.1.8
Huda,
N., & Hambali, R. (2020a). Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi
Cryptocurrency. Jurnal Manajemen Dan Bisnis (Performa), 17(1),
72–84. https://doi.org/10.29313/performa.v17i1.7236
Huda,
N., & Hambali, R. (2020b). Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi
Cryptocurrency PENDAHULUAN Latar Belakang Di Era Revolusi 4 . 0 Perkembangan
Dunia teknologi semakin pesat dan telah membawa dunia menuju ke arah yang baru
pada hampir keseluruh aspek kehidupan manusia termasuk dala. Jurnal
Manajemen Dan Bisnis: Performa, 17(1), 72–84.
Pratama,
F. (2019). Skripsi Analisis Transaksi Jual Beli Bitcoin Dalam Perspektif
Ekonomi Islam. https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/125/1/Skripsi
013.FEBI.2019.pdf
Ramadani,
T. (2022). Analisis Perilaku Milenial Terhadap Keputusan Investasi
Cryptocurrency ( Studi Kasus Indodax Community ).
Setiawan,
E. P. (2020). Analisis Potensi dan Risiko Investasi Cryptocurrency di
Indonesia. Jurnal Manajemen Teknologi, 19(2), 130–144.
https://doi.org/10.12695/jmt.2020.19.2.2
0 Response to "CRYPTOCURRENCY BITCOIN UNTUK INVESTASI DAN TRANSAKSI"
Posting Komentar