CRYPTOCURRENCY BITCOIN UNTUK INVESTASI DAN TRANSAKSI

 

CRYPTOCURRENCY BITCOIN UNTUK INVESTASI DAN TRANSAKSI

 

A.    PENDAHULUAN

Menurut (Pratama, 2019) Seiring berkembangnya zaman, kegiatan ekonomi dari masa ke masa mengalami banyak perubahan, misalnya dalam bertransaksi saat ini, hanya menggunakan smartphone yang sudah terkoneksi jaringan internet, seseorang dapat melakukan transaksi di manapun dan kapanpun. Berbeda dengan zaman dahulu untuk melakukan transaksi membutuhkan waktu yang cukup lama dan harus bertemu langsung antara penjual dan pembeli. Pada awalnya manusia menggunakan sistem barter dalam bertransaksi. Perekonomian sistem barter adalah sistem perdagangan tradisional yang saling bertukar untuk memiliki barang dan memenuhi kebutuhannya.1 Setiap barang pada dasarnya berfungsi sebagai uang. Ketika pelaku ekonomi telah menemukan uang sebagai alat transaksi, maka uang telah disepakati sebagai alat tukar dalam dunia perekonomian.

Uang sebagai alat tukar harus memenuhi 3 syarat yaitu bisaditerima secara umum, berfungsi sebagai alat tukar (Medium of change), sebagai satuan hitung (Unit of account) dan sebagai alat penyimpan nilai (Valuta). Dari masa ke masa, bentuk uang pun berubah seiring dengan perkembangannya. Pada suatu waktu, logam berharga seperti emas digunakan sebagai alat pembayaran utama. Selanjutnya aset kertas seperti cek dan uang kertas mulai digunakan sebagai alat pembayaran dan dianggap sebagai uang

Menurut (Afrizal et al., 2021) Abad ini dapat disebut sebagai abad pasca teknologi informasi di mana lahir pendekatan baru terhadap informasi dan pemrosesan, penggunaan, dantransmisinya. Hari ini informasi tidak hanya menjadi sumber pengetahuan dalam sistem pendidikan , tetapi juga menjadi komoditas. Teknologi informasi saat ini menembus semua aspek aktivitas manusia, termasuk aspek ekonomi. Seiring berkembangnya teknologi informasi, maka berkembang pula instrument alternatif untuk melakukan pembayaran selain dengan menggunakan uang kartal dan uang giral baik dalam skala domestik maupun internasional. Hal ini memicu berbagai inovasi yang semakin efisien, aman, cepat dan nyaman.

Sebagai bagian dari perkembangan teknologi informasi, instrumen keuangan jenis baru, cryptocurrency telah lahir dan berkembang. Mata uang virtual ini dapat dijadikan sebagai alat transaksi elektronik. Selain itu para pemiliknya juga menggunakan cryptocurrency untuk berinvestasi maupun trading. Kini bertransaksi bisnis dapat dilakukan secara daring tanpa melibatkan pihak penengah seperti bank. Transaksi dilakukan seketika, lintas negara, lintas benua, lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, dan lebih kerahasiaannya

Menurut (Huda & Hambali, 2020a) Cryptocurrency adalah sebuah teknologi yang berbasis blockchain yang sering digunakan sebagai mata uang digital. Mata uang digital memiliki fungsi yang hampir sama dengan mata uang lainnya. Namun, tidak memiliki bentuk fisik uang layaknya mata uang kartal melainkan hanya sebuah block data yang diikat oleh hash sebagai validasinya. Menurut (Ramadani, 2022) mata uang Crypto merupakan serangkaian mekanisme Cryptografi yang di dalamnya terdapat data transaksi dan data neraca keuangan. Munculnya Cryptocurrency bermula dari kegiatan akademik dalam penelitian komunikasi anonim di era 1980-an menggunakan uang elektronik Cryptografi yang disebut e-cash, kemudian pada Tahun 1995 dia menerapkan mata uang digital pertamanya DigiCash yang menawarkan anonimitas melalui protokol Cryptografi.

Crytpocurrency yang paling popular dari awal kemunculanya pada tahun 2007 hingga sekarang adalah Cryptocurrency Bitcoin. Yang ditemukan oleh Satoshi Nakamoto. Ia melakukan inovasi penambahan sumber daya dan jaringan peer-to-peer dengan tujuan untuk menghindari kontrol terpusat. Dan pada tahun 2008 Satoshi menemukan uang Crypto yang diberi nama Bitcoin dan menjadi mata uang Crypto yang paling populer hingga saat ini.

Menurut (Ausop & Aulia, 2018) Bitcoin memiliki beberapa keunggulan. Keunggulan paling utamanya adalah teknologi Blockchain. Namun, di samping keunggulan itu, terdapat beberapa kelemahan antara lain bahwa uang virtual Bitcoin tidak memiliki aset yang mendasari (underlaying asset), tidak dikontrol oleh lembaga otoritas yang bertanggung jawab (di Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan/ OJK) sehingga tidak aman, serta tanpa nama jelas pemiliknya sehingga rawan dijadikan sarana kejahatan. Nilai Bitcoin naik dan turun berdasarkan hukum kebutuhan pasar dan penawaran. Ketika Bitcoin yang beredar hanya sedikit untuk memenuhi kebutuhan sedangkan permintaan banyak, nilai harga Bitcoin akan naik.

Menurut (Afrizal et al., 2021) Terlepas dari prospek yang menjanjikan dengan teknologi futuristik, Bitcoin dan namun tidak sedikit pula yang tidak setuju. Dalam dunia internasional, transaksi Bitcoin masih diperdebatkan. Negara-negara di seluruh dunia telah memberi perhatian terhadap perkembangan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya. Reaksi sebagian besar negatif meskipun tingkat reaksi yang berbeda-beda. Di Indonesia terjadi pro dan kontra terhadap penggunaan mata uang cryptocurrency sebagai alat transaksi pembayaran. Hal ini disebabkan cryptocurrency belum memenuhi kriteria sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia seperti dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

 

LANDASAN TEORI

Cryptocurrency

Menurut (Huda & Hambali, 2020a) Cryptocurrency adalah nama yang diberikan untuk sebuah sistem yang menggunakan kriptografi. Kata “cryptocurrency” berasal dari gabungan 2 kata, yaitu “cryptography” yang memiliki arti kode rahasia, dan “currency” yang berarti mata uang.

Menurut (Syamsiah, 2017) Cryptocurrency adalah system mata uang virtual yangberfungsi seperti mata uang standar yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan pembayaran secara virtual atas transaksi bisnis yang terjadi tanpa biaya jasa namun tetap memiliki otoritas kepercayaan yang terpusat.

Investasi

Menurut (Huda & Hambali, 2020a) Investasi berasal dari kata invest yang memiliki arti menanam, menginvestasikan atau menanam uang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Menurut (Tandelilin, 2010) Investasi didefinisikan sebagai komitmen sejumlah uang atau sumberdaya lainnya yang dilakukan saat ini dengan harapan memperoleh manfaat di kemudian hari. Martalena dan Malinda (2011) Investasi merupakan bentuk penundaan konsumsi masa sekarang untuk memperoleh konsumsi di masa yang akan datang, dimana di dalamnya terkandung unsur risiko ketidakpastian sehingga dibutuhkan kompensasi atas penundaan tersebut. Sedangkan (Mulyadi, 2001) berpendapat bahwa investasi adalah pengaitan sumber sumber dalam jangka panjang untuk menghasilkan laba pada masa yang akan datang. Dengan kata lain investasi merupakan penanaman dana dalam jumlah tertentu pada saat ini (present time) untuk mendapatkan hasil (benefit) yang lebih besar dimasa yang akan datang (in future).

Investasi sendiri dapat dikategorikan menjadi 2 jenis menurut pendapat Kamaruddin,sebagaimana yang dikutip oleh (Ilham, 2020) sebagai berikut: 1. Real Assets, yang bersifat berwujud seperti halnya gedung, kendaraan, dan lain sebagainya. 2. Financial Assets, yaitu dokumen (surat-surat) klaim tidak pribadi pemegangnya terhadap aktiva riil pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut.

Secara umum, tujuan dari investasi adalah untuk menghasilkan benefit di kemudian hari. Namun, secara lebih khusus tujuan investasi menurut (Tandelilin, 2010) adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa datang, mengurangi dampak inflasi dan dorongan untuk menghemat pajak.

Menurut (Ramadani, 2022) Kegiatan invetasi yang paling umum dialakukan saat ini dilakukan pada sector aset rill seperti saham, deposito, dan obligasi. Sedangkan bagi investor yang lebih berpengalaman dan lebih berani untuk menanggung risiko namun dengan peluang profit yang tinggi, aktivitas investasi yang mereka lakukan juga bisa mencangkup investasi pada sector fiaset finansial yang lainya yang lebih beragam seperti warrant, option, futures, Cryptocurency maupun ekuitas internasional.

Invetasi sendiri sebenarnya dapat meningkatkan taraf kehidupan berekonomi dalam masyarakat, kesempatan dalam bekerja, pendapatan negara, serta meningkatkan taraf hidup atau kemakmuran masyarakat tentunya. Hal tersebut disebabkan karena invetasi merupakan salah satu komponen dari pengeluaran agregat, sehingga kenaikan investasi tentunya akan meningkatkan permintaan agregat, pendapatan nasional, serta kesempatan memperoleh lapangan kerja (Sukirno, 2003). Dan juga serupa dengan pendapat (Nopirin, 2000) yang menyatakan bahwasanya untuk terjadinya pertumbuhan ekonomi nasional maka sangat diperlukan adanya peningkatan produksi nasional.

Blockchain

Menurut (Ramadani, 2022) Invetasi sendiri sebenarnya dapat meningkatkan taraf kehidupan berekonomi dalam masyarakat, kesempatan dalam bekerja, pendapatan negara, serta meningkatkan taraf hidup atau kemakmuran masyarakat tentunya. Hal tersebut disebabkan karena invetasi merupakan salah satu komponen dari pengeluaran agregat, sehingga kenaikan investasi tentunya akan meningkatkan permintaan agregat, pendapatan nasional, serta kesempatan memperoleh lapangan kerja (Sukirno, 2003). Dan juga serupa dengan pendapat (Nopirin, 2000) yang menyatakan bahwasanya untuk terjadinya pertumbuhan ekonomi nasional maka sangat diperlukan adanya peningkatan produksi nasional.

 

B.    METODE

Menurut (Huda & Hambali, 2020b) Metodologi yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji risiko dan return atau tingkat keuntungan investasi cryptocurrency.

Sumber data penelitian menurut (Sugiyono, 2017) dibedakan menjadi 2 yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Dalam penulisan artikel ini, teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik kepustakaan (library research). Menurut (Ronny, 1990) data sekunder yang dapat digunakan dalam penelitian ada 2 yaitu data sekunder yang bersifat pribadi dan data sekunder yang bersifat publik. Dalam penulisan artikel ini penulis menggunakan data sekunder yang bersifat publik seperti abstrak, hasil publikasi ilmiah, buku, media dan jejaring sosial yang membahas tentang cryptocurrency.

Data yang diperoleh selama penelitian, akan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penulis mereduksi data-data yang telah diperoleh selama penelitian dengan cara mengkelompokan serta memilih data yang relevan dengan kajian penelitian. Tahapan selanjutnya penulis melakukan penyusunan data-data yang telah dikelompokan sebelumnya dan yang terakhir penulis melakukan verifikasi atau penarikan kesimpulan.

 

C.    PEMBAHASAN

Dalam bagian ini mula-mula dipaparkan prinsip mata uang crypto serta perbedaan antar mata uang crypto yang ada di pasaran. Selanjutnya dari data perubahan harga mata uang crypto akan dipaparkan potensi keuntungan maupun risiko dari investasi dalam mata uang crypto.Cara kerja mata uang Crypto (Setiawan, 2020) menyatakan bahwa mata uang crypto merupakan aset atau harta digital tanpa wujud fisik. Keepemilikan aset ini diatur dalam suatu pencatatan tak terpusat (terdesentralisasi) yang dinamakan blockchain. Pengelolaan blockchain melibatkan jaringan komputer global yang dinamakan miners. Pencatatan ini bersifat terbuka, sehingga setiap orang di seluruh dunia yang memiliki komputer terhubung inter ne t dapa t mengunduh perangkat lunak yang diperlukan, menjadi miner, dan bergabung dalam jaringan block chain tersebut.

Menurut (Huda & Hambali, 2020b) cryptocurrency adalah sistem yang memenuhi enam syarat: 1.Sistem tidak memerlukan otoritas pusat, negaranya dikelola melalui konsensus terdistribusi. 2. Sistem menyimpan ikhtisar unit mata uang kripto dan kepemilikannya. 3. Sistem menentukan apakah unit mata uang kripto baru dapat dibuat. Jika unit mata uang kripto baru dapat dibuat, sistem mendefinisikan keadaan asal mereka dan bagaimana menentukan kepemilikan unit baru ini. 4. Kepemilikan unit mata uang kripto dapat dibuktikan secara eksklusif secara kriptografis. 5. Sistem ini memungkinkan transaksi dilakukan di mana kepemilikan unit kriptografi diubah. Pernyataan transaksi hanya dapat dikeluarkan oleh entitas yang membuktikan kepemilikan saat ini dari unit-unit ini. 6. Jika dua instruksi berbeda untuk mengubah kepemilikan unit kriptografi yang sama dimasukkan secara bersamaan, sistem melakukan paling banyak salah satunya.

 Munculnya cryptocurrency bermula dari kegiatan akademik dalam penelitian komunikasi anonim di era 1980-an (Chaum, 1983) menggunakan uang elektronik kriptografi yang disebut e-cash, kemudian pada Tahun 1995 Dia menerapkan mata uang digital pertamanya DigiCash yang menawarkan anonimitas melalui protokol kriptografi. Pada tahun 2007 Nakamoto, mampu membangkitkan filosofi (Chaum, 1983) dengan melakukan inovasi penambahan sumber daya dan jaringan peer-to-peer dengan tujuan untuk menghindari menghindari kontrol terpusat

Mata uang kripto yang paling populer hingga saat ini adalah Bitcoin. Bitcoin digemarioleh para penggunanya karena memiliki sistem pembayaran yang transparan, mudah, dapat dilakukan (dimana saja dan kapan saja), pembayaran internasional yang cepat, biaya relatif murah, jaminan keamanan (mereka mengklaim bahwa transaksi Bitcoin diamankan dengan kriptografi sekelas militer) dan dapat menjaga kerahasiaan identitas penggunanya.

Pemilik atau pemegang mata uang crypto menyimpan mata uang tersebut dalam suatu perangkat lunak yang disebut wallet (dompet). Suatu kunci (private key) rahasia yang diketahui oleh pengguna wallet diperlukan untuk menggunakan isi wallet tersebut. Tanpa kunci tersebut, transaksi mata uang crypto selalu ditolak oleh sistem miners.

Untuk memperoleh sejumlah mata uang crypto, seseorang harus melaku-kan penambangan (mining), yaitu proses menyelesaikan suatu permasalahan mate-matis dengan bantuan komputer. Tingkat kesulitan permasalahan dapat bervariasi, sehingga untuk mata uang crypto tertentu penambangan harus dilakukan dengan komputer berkecepatan tinggi. Demikian pula terdapat variasi algoritma dan beragam perangkat lunak untuk berbagai mata uang tersebut (Danial, 2019).

Dibandingkan uang “biasa”, mata uang crypto memiliki sejumlah keunggulan. Beberapa keunggulan tersebut antara lain nilai yang tidak dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, berkurangnya biaya perantara pada transaksi keuangan, meniadakan risiko penyitaan oleh negara, serta tidak memerlukan bank tertentu sebagai penyelenggara atau pengelola mata uang cryp to . Al a s an- a l a s an t e r s ebu t menyebabkan sejumlah orang menilai mata uang crypto merupakan alat tukar alternatif yang potensial. Di sisi lain, tidak semua orang mampu melakukan proses penambangan mata uang crypto tersebut, mengingat diperlukan komputer dengan kecepatan tinggi dan algoritma komputasi yang rumit. Oleh karena itulah, muncul perdagangan mata uang crypto, sehingga terdapat kurs antar mata uang crypto maupun kurs atau harga mata uang crypto bila dinilai dengan mata uang biasa. Sudah tentu harga ini dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran mata uang tersebut. Timbulnya berbagai mata uang crypto umumnya terjadi melalui proses percabangan (forks).

Menurut (Pratama, 2019) Jual beli dan pembayaran transaksi online tidak lagi hanya memakai nominal sejumlah uang, namun memakai alternatif pembayaran yaitu uang digital yang disebut bitcoin. Bitcoin merupakan pionir dalam cryptocurency sekaligus implementasi teknologi blockchain yang pertama.51 Dari sudut pandang pengguna, bitcoin serupa seperti uang tunai di internet. Bitcoin tidak dapat diuangkan namun dapat digunakan untuk mmbeli kebutuhan barang di internet. Penelitian ini akan mencoba untuk meringkas tentang izin dan larangan bitcoin dari sudut pandang Ekonomi Islam dan menyimpulkan dengan menurut pandangan peneliti tentang masalah tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

1.     Dampak Positif dan Negatif Bitcoin

Cryptocurency atau mata uang kripto semakin dikenal oleh banyak kalangan masyarakat khususnya di Indonesia. Ini adalah salah satu dari representasi blockchain yang dampaknya dinimati langsung oleh kalangan masyarakat (customer). Seiring makin mahalnya nilai tukar bitcoin, pengguna saat ini mulai mencoba mencari alternatif lain untuk berinvestasi atau menggunakan mata uang kripto yang ada. Berikut beberapa kelebihan dan kekurangan bitcoin:

1.1.  Kelebihan:

a.     Bitcoin dapat dikatakan aman karena setiap transaksi mata uang diatur oleh algoritma kriptografi sehingga tidak di mungkinkan ada celah untuk pemalsuan saldo mata uang. Setiap transaksi yang telah dilaksanakan di simpan dalam database besar dan didistribusikan ke seluruh negara melalui jaringan internet.

b.     Mata uang bitcoin bukan merupakan mata uang dari seluruh negara, namun penggunaannya dapat didistribusikan ke seluruh negara melalui jaringan internet

c.     Selama memiliki akses internet, seseorang dapat melakukan transaksi dimana saja dan kapan saja dengan menggunakan tablet, PC, smartphone atau komputer.

1.2.  Kekurangan:

a.     Bitcoin merupaka mata uang yang memiliki bentuk digital berupa sebuah file yang dapat disimpan pada handphone dan komputer. Namun hal ini menjadikan bitcoin mudah hilang Ketika alat tempat penyimpanan mengalami kerusakan atau file bitcoin terhapus tanpa sengaja. Kehilangan ini tidak dapat diasuransikan karena bitcoin tidak terikat oleh suatu lembaga dan hukum sehingga tidak mendapat asuransi.

b.     Sistem bitcoin yang bersifat anonymous membuat bitcoin dapat dijadikan sebagai alat untuk kejahatan seperti pencucian uang dan pembelian senjata ilegal.

c.     Bitcoin dirancang untuk menjadi mata uang digital bukan fisik dan hanya bisa digunakan pada toko-toko tertentu saja yang menerima bitcoin sebagai alat pembayaran.


D.    PENUTUP

Kesimpulan

Hasil dari pembahasan artikel ini dapat disimpulkan bahwa jenis investasi cryptocurrency memiliki return / tingkat keuntungan yang signifikan, dikarenakan cryptocurrency sudah masuk kedalam bursa efek, mengadopsi teknologi digital, memiliki jumlah pasokan yang terbatas, anti-inflasi, keamanannya dilindungi oleh kriptografi dan Biaya transaksinya lebih rendah. Namun demikian, investasi cryptocurrency juga memiliki risiko yang cukup tinggi. Risiko dan return dari suatu investasi memiliki hubungan yang linear. Berdasarkan hasil dari pembahasan dapat disimpulkan juga bahwa investasi pada cryptocurrency memiliki risiko cukup tinggi, karena memiliki volatilitas yang ekstrem, perubahan nilai harga cryptocurrency hanya merupakan bubble / antusiasme sesaat, minimnya regulasi, masih menyisakan isu-isu legalitas, menjadi incaran kejahatan siber dan memiliki ketergantungan tehadap teknologi.

Selain itu penelitian ini menunjukkan bahwa berbagai mata uang crypto memiliki beragam tingkat keuntungan maupun risiko. Di samping itu, return aset ini menunjukkan pola volatility clustering sehingga besarnya risiko tidaklah kons tan. Beberapa mata uang crypto menghasilkan keuntungan relatif tinggi dengan risiko yang relatif besar, sehingga lebih cocok bagi investor penyuka risiko. Walaupun demikian, hasil penelitian ini terbatas pada 15 mata uang crypto dari ribuan mata uang crypto yang beredar di seluruh dunia.

SARAN

Berdasarkan beberapa kesimpulan yang tercantum diatas, maka ada beberapa saran yang perlu penulis sampaikan yaitu sebagai berikut:

1. Bagi Akademisi: Hendaknya lebih banyak mengkaji tentang keberadaan mata uang digital khususnya bitcoin seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin berkembang.

2. Bagi masyarakat: Diharapkan untuk dapat lebih berhati-hati dalam pemakaian bitcoin sebagai alat pembayaran selama belum ada regulasi dari Bank Indonesia karena tingkat sekuritas yang lemah disebabkan belum adanya perlindungan hukum.

 

 DAFTAR PUSTAKA

Afrizal, A., Marliyah, M., & Fuadi, F. (2021). Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah). E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 22(2), 13–41. https://doi.org/10.29103/e-mabis.v22i2.689

Ausop, A. Z., & Aulia, E. S. N. (2018). Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Untuk Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam. Jurnal Sosioteknologi, 17(1), 74–92. https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2018.17.1.8

Huda, N., & Hambali, R. (2020a). Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency. Jurnal Manajemen Dan Bisnis (Performa), 17(1), 72–84. https://doi.org/10.29313/performa.v17i1.7236

Huda, N., & Hambali, R. (2020b). Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency PENDAHULUAN Latar Belakang Di Era Revolusi 4 . 0 Perkembangan Dunia teknologi semakin pesat dan telah membawa dunia menuju ke arah yang baru pada hampir keseluruh aspek kehidupan manusia termasuk dala. Jurnal Manajemen Dan Bisnis: Performa, 17(1), 72–84.

Pratama, F. (2019). Skripsi Analisis Transaksi Jual Beli Bitcoin Dalam Perspektif Ekonomi Islam. https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/125/1/Skripsi 013.FEBI.2019.pdf

Ramadani, T. (2022). Analisis Perilaku Milenial Terhadap Keputusan Investasi Cryptocurrency ( Studi Kasus Indodax Community ).

Setiawan, E. P. (2020). Analisis Potensi dan Risiko Investasi Cryptocurrency di Indonesia. Jurnal Manajemen Teknologi, 19(2), 130–144. https://doi.org/10.12695/jmt.2020.19.2.2

 

Related Posts